Aku gak tau dan gak nyari tau pas seleksi CPNS kemarin, tentang gaji bagian yang aku lamar. Hehehe. Tapi setelah tahap akhir dan lolos baru lah rame ngomongin penempatan dan gaji.
Kementerian Hukum dan HAM RI membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil. Formasi yang dibuka untuk tahun 2017 sebanyak 17.526 formasi dengan alokasi terbanyak untuk formasi sipir atau penjaga tahanan. Ya, itu alokasi untuk tingkat SLTA sederajat.
Sebanyak 14.000 formasi diperuntukkan bagi jabatan sipir yang akan ditempatkan di Lapas dan Rutan pada Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Siapa yang gamau jadi PNS? Aku juga sebelumnya ga ngebet banget, atau bercita-cita dari kecil mau jadi PNS. Tapi ketika kesempatan itu ada, maka harus segera kita ambil dong. :D
Selain itu, menjadi seorang PNS memiliki gaji dan tunjangan relatif untuk memenuhi kebutuhan. Apalagi dalam UU ASN pemerintah diwajibkan untuk menjamin kesejahteraan para PNS.
Lalu berapa gaji Sipir Lapas?
Dikutip dari http://www.tppns.net,
PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS dengan pendidikan SMA masuk golongan IIa.
Sipir dengan kualifikasi SMA masuk Golongan IIa mendapatkan gaji dan tunjangan dengan komponen sebagai berikut :
ü Gaji Pokok
ü Tunjangan Istri/Suami
ü Tunjangan Anak
ü Tunjangan Beras
ü Tunjangan Umum
ü Uang Makan
ü Tunjangan Kinerja
Contoh 1. Seorang sipir di sebuah Lapas baru menjadi PNS selama 1 tahun dengan status single belum menikah, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan adalah :
Gaji Pokok : Rp 1.956.300
Tunjangan Beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 180.000
Uang Makan : Rp 731.500
Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
Jumlah Bruto : Rp 5.471.470
Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.275.840
Jadi pendapatan sipir per bulan mencapai sekitar Rp 5.275.800
Contoh 2. Seorang sipir menjadi PNS selama 1 tahun dengan status menikah satu anak, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan adalah :
Gaji Pokok : Rp 1.956.300
Tunjangan Istri/Suami : Rp 195.630
Tunjangan Anak : Rp 39.126
Tunjangan Beras : Rp 217.260
Tunjangan Umum : Rp 180.000
Uang Makan : Rp 731.500
Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
Jumlah Bruto : Rp 5.851.066
Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.655.436
Jadi pendapatan sipir dengan status menikah 1 Anak perbulannya mencapai sekitar Rp 5.655.400
Lebih jelasnya lihat tabel gaji dan tunjangan sipir penjara di bawah ini :
Penjelasan:
1. Gaji Pokok. Sesuai PP no 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas ata PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 1.956.300 (LINK)
2. Tunjangan Istri. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak. Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
4. Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.
5. Tunjangan Umum. PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diberikan Tunjangan Umum dengan besaran gol II Rp 180.000 Golongan III Rp 185.000
6. Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
7. Tunjangan Kinerja untuk Sipir masuk dalam kelas jabatan atau grade 5. Dasarnya Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Remunerasi Kemenkumham lihat http://setagu.net/perpres-kenaikan-tunjangan-kinerja-kemenkumham-2014/
8. Potongan PNS berupa Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan hari tua 4.75 %, dasarnya Keppres No 8 Tahun 1977.
*UPDATE*
Memang kurang lebih sekitar segitu. Kalo yang berstatus masih CPNS baru menerima 80% dari GAJI POKOK dan tunjangan golongan pangkat (TUNJANGAN KINERJA) pada saat itu. Setelah prajabatan dan menghilangkan kata “Calon” didepan PNS, barulah menerima 100% dari gaji.
Semoga bermanfaat, mohon dibetulkan bila ada kekeliruan. Jangan lupa share ke temannya yang lain. :)
Salam Pengayoman.
.
.
Dengan gaji yang cukup besar gimana aja sih tahapan testnya? Tonton dibawah ini ya!
Video Tahapan+ Trik&Tips LOLOS CPNS MURNI 100%
.
.
Dengan gaji yang cukup besar gimana aja sih tahapan testnya? Tonton dibawah ini ya!
Video Tahapan+ Trik&Tips LOLOS CPNS MURNI 100%
Wah udah bahas gaji ni ?
ReplyDeleteDengar dengar gaji CPNS msh 80%. 80% dri 5 jta. Yahhh 4 jtaan lah..
Iya, itu sudah dijelaskan dibagian akhir..
DeleteMau donk jd sipir 😁
DeleteWkwkwkw kan udah
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletekalau masih cpns dapetny 80% gapok. belum dapet tunjangan dll
ReplyDeleteMaaf, kementerian apa mbak? Kalo kemenkumham CPNS dapet gapok, tukin, tunj.anak&istri juga :)
DeleteSemoga Tercapai Jadi Sipir Amin.
ReplyDeleteAamiin :)
ReplyDeleteAmin
ReplyDeleteAku dri mkssr kak aku dftat kemenhuk ini, doain lulus kak
ReplyDeleteDo'a kan aja Tamat sma niii langsung ikut test..semoga bisa lulus ya Amin.. Karna Itu adalah cita² q dr kecil
ReplyDeleteKak, misalnya setelah lulus tes cpns sipir, setelah itu kita pelatihan dulu atau langsung penempatan? Dan jika pelatihan, brp bulan pelatihannya kak?
ReplyDelete